GagakRimangFm.id - Bupati Blora Arief Rohman mengatakan terkait zonasi PPDB telah dievaluasi setiap tahun, disesuaikan dengan kebutuhan, serta didasarkan pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.
Bupati menyebut, Sistem
Zonasi ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan
Bupati Arief Rohman dalam rapat paripurna DPRD Blora dengan acara jawaban
Bupati Blora atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Blora terhadap rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, Selasa 16 Juli 2024.
Kemudian Jam kerja
guru akan dievaluasi lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
Sehubungan dengan kemungkinan adanya potensi negatif yang terjadi, akan
dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
Bupati juga
menyampaikan Pemerintah Kabupaten Blora akan melakukan penataan Pedagang Kaki
Lima (PKL) sepanjang jalan nasional Cepu-Surabaya (Bundaran Ketapang sampai
taman seribu lampu) dan akan dilakukan pembinaan kepada para PKL, agar menjaga
kebersihan, terutama limbah/ sampah setelah berjualan, sehingga bisa menjaga
keindahan Kota Cepu.
Untuk sepanjang
jalan antara Pasar Mustika Plaza akan segera dilaksanakan penertiban, dengan
operasi gabungan bekerja sama dengan polisi lalu lintas, sehingga masyarakat akan
mematuhi rambu-rambu yang ada dan tidak membahayakan pengguna jalan
Bupati menyampaikan
ruas jalan Bangklean-Doplang sebagian telah dianggarkan di tahun 2024 dan
sebagian lanjutan telah masuk dalam prioritas DAK 2025.
Kemudian, Ruas
jalan Dalangan-Bedingin-Kedungbacin dan Todanan-Karanganyar-Sendan-Bicak pada
Kecamatan Todanan telah dianggarkan di Tahun 2024.
Ruas jalan
Tunjungan dan Keser telah diusulkan dan masuk dalam prioritas DAK 2025. Ruas
jalan Tunjungan-Keser telah diusulkan dan masuk dalam prioritas DAK 2025.
Adapun ruas jalan Tunjungan menuju lokasi waduk Greneng merupakan ruas jalan
desa.
Bupati juga
menyampaikan terimakasih atas perhatian terhadap pengelolaan BUMD di Kabupaten
Blora, dan akan berusaha untuk menata BUMD menjadi lebih baik ke depannya.
Disampaikan lebih
lanjut, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
mendukung penyusunan regulasi berupa Perda larangan jebakan listrik untuk
tikus.
Karena penyusunan
Perda membutuhkan waktu yang tidak singkat dengan biaya yang tidak sedikit,
kami mohon dukungan dari DPRD Kabupaten Blora untuk penyusunan Perda tersebut,
yang kami harapkan disusun melalui Perda Inisiatif DPRD Blora
Komentar0