GagakRimangFm.id - Watawan senior Blora Abdul Muiz mengatakan bahwa kompetensi mencakup melakukan sesuatu, bukan hanya pengetahuan yang pasif. Kompetensi tidak hanya untuk mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan, melainkan juga berencana untuk melakukan atas apa yang telah diketahui.
Hal itu disampaikan
Abdul Muiz saat mengawali paparan materi pada pelatihan Pra Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) bagi para anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora di
ruang pertemuan kuliner Desa Tempuran Kecamatan/Kabupaten Blora, JawaTengah,
Senin 15 Juli 2024.
Menurutnya, kompetensi
adalah keterampilan, pengetahuan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan ke
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang sifatnya berkembang dinamis,
kontinyu serta dapat diraih setiap waktu
Muiz, sapaan
wartawan Suara Merdeka bergelar magister itu menegaskan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang diperbarui
dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 disebutkan Standar
kompetensi wartawan (SKW) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas kewartawanan.
Tujuan utama
standar kompetensi wartawan adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas
wartawan melalui kegiatan sertifikasi profesi yang diterapkan dalam praktik uji
kompetensi wartawan.
Komentar0