TSG8GfCiTfz0Gpz7BSYoTUrpGA==

STANDAR KOMPETENSI TINGKATKAN KUALITAS DAN PROFESIONALITAS WARTAWAN


GagakRimangFm.id - Watawan senior Blora Abdul Muiz mengatakan bahwa kompetensi mencakup melakukan sesuatu, bukan hanya pengetahuan yang pasif. Kompetensi tidak hanya untuk mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan, melainkan juga berencana untuk melakukan atas apa yang telah diketahui.

Hal itu disampaikan Abdul Muiz saat mengawali paparan materi pada pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora di ruang pertemuan kuliner Desa Tempuran Kecamatan/Kabupaten Blora, JawaTengah, Senin 15 Juli 2024.

Menurutnya, kompetensi adalah keterampilan, pengetahuan, sikap dasar serta nilai yang dicerminkan ke dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang sifatnya berkembang dinamis, kontinyu serta dapat diraih setiap waktu

Muiz, sapaan wartawan Suara Merdeka bergelar magister itu menegaskan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 disebutkan Standar kompetensi wartawan (SKW) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

Tujuan utama standar kompetensi wartawan adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan melalui kegiatan sertifikasi profesi yang diterapkan dalam praktik uji kompetensi wartawan.

Ia menyebut ada sejumlah jenjang kompetensi, yakni Jenjang Kompetensi Wartawan Muda, Jenjang Kompetensi Wartawan Madya, Jenjang Kompetensi Wartawan Utama. 

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.

Support Team

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp
Powered by credit Walive.my.id

Ada yang bisa saya bantu?