GagakRimangFm - Bupati Blora Arief Rohman menyatakan sikap tegas, melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi serta platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional.
Hal itu disampaikan Bupati Arief Rohman dalam rapat paripurna DPRD Blora dengan acara jawaban Bupati Blora atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Blora terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut Bupati
Blora, pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan langsung oleh Bupati
kepada seluruh Kepala OPD pada saat apel bersama sekaligus launching Gerakan
ASN Gemar Menabung di halaman Setda Blora.
Jika terjadi
pelanggaran terhadap larangan judi online dan judi konvensional, silakan
melapor di kanal gardu lapor mas arief www.lapor.blorakab.go.id atau layanan
pengaduan online lainnya jika ada ASN yang terlibat judi online dan atau judi
konvensional.
Komentar0