TSG8GfCiTfz0Gpz7BSYoTUrpGA==

Badan Pengawas Pemilihan Umum BAWASLU Kabupaten Blora


Kunjungi Website Bawaslu Kabupaten Blora Klik Disini


Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten

Undang – Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 103 Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 103 menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:


  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi, dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 Pasal 104 UU NO 7 Tahun 2017  Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatapan pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.

Support Team

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp
Powered by credit Walive.my.id

Ada yang bisa saya bantu?